HADITS SHAHIH
PENGERTIAN :
Kata shahih dalam bahasa diartikan orang sehat,
antonim dari kata as-saqim = orang yang sakit jadi yang dimaksudkan hadits shahih adalah hadits
yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan cacat. Dalam istilah hadits
shahih adalah :
Hadits yang muttashil
( bersambung ) sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil dan dhabith ( kuat daya
ingatan ) sempurna dari sesamanya, selamat dari kejanggalan ( syadzdz), dan
cacat (‘illat).
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa hadits shahih
mempunyai 5 kriteria, yaitu :
1. Persambungan sanad
Artinya setiap perawi dalam sanad bertemu
dan menerima periwayatan dari perawi sebelumnya baik secara langsung atau secara hukum dari awal sanad sampai akhirannya.
2. Keadilan para perawi ( ‘adalah ar-ruwah )
Pengertian adil dalam bahasa adalah
seimbang atau meletakkan sesuatu pada tempatnya. Dalam istilah periwayatan
orang yang adil adalah :
Adil
adalah orang yang konsisten ( istiqamah ) dalam beragama, baik akhlaknya, tidak
fasik dan tidak melakukan cacat muruah.
3. Para perawi bersifat dhabith ( dhabth ar-ruwah
)
Maksudnya, para perawi itu memiliki daya
ingat hapalan yang kuat dan sempurna. Daya ingat dan hapalan kuat ini sangat
diperlukan dalam rangkan menjaga otentisitas hadis, mengingat tidak seluruh
hadits tercatat pada masa awal perkembangan Islam. Atau jika tercatat, catatat
tulisannya harus selalu benar tidak terjadi kesalahan yang mencurigakan.
4. Tidak terjadi kejanggalan ( syadzdz )
Syadz
dalam bahasa berarti ganjil, terasing
atau menyalahi aturan. Maksud syadzdz
disini adalah periwayatan orang tsiqah
( terpercaya yakni adil dan dhabith ) bertentangan dengan orang yang lebih tsiqah. Dengan demikian, jika
disyaratkan hadist shahih harus tidak terjadi syadzdz berarti hadits tidak terjadi adanya periwayatan orang tsiqah bertentangan dengan periwayatan
orang yang lebih tsiqah.
Contoh syadzdz,
seperti hadits yang diriwayatkan oleh muslim melalui jalan Ibnu Wahb sampai
pada Abdullah bin Zaid dalam memberitakan
sifat-sifat wudhu’ Rasulullah :
Bahwa
beliau menyapu kepalanya dengan air yang bukan kelebihan di tangannya.
Sedang periwayatan Al-Baihaqi, melalui
jalan sanad yang sama mengatakan :
Bahwasannya
beliau mengambil air untuk kedua telinganya selain air yang diambil untuk
kepalanya.
Periwayatan Al-Baihaqi syadzdz ( janggal ) dan tidak shahih, karena
periwayatan dari Ibnu Wahb seorang tsiqah, menyalahi periwayatan jama’ah ulama
dan muslim yang lebih tsiqah. Syadzdz bisa terjadi pada matan suatu hadits atau
pada sanad.
5. Tidak terjadi ‘illat
Dalam bahasa arti ‘illah = penyakit, sebab, alasan, atau udzur. Sedang arti ‘illah disini adalah suatu sebab
tersembunyi yang membuat cacat keabsahan suatu hadits padahal lahirnya selamet
dari cacat tersebut. misalnya sebuah hadis setelah diadakan penelitian ternyata
ada sebab yang membuat cacat yang menghalangin terkabulnya, seperti munqathi’, mawquf, atau perawi seorang fasik, tidak bagus hapalannya, seorang
ahli bid’ah, dan lain-lain.
MACAM – MACAM HADITS SHAHIH
·
Shahih lidzatih ( shahih dengan sendirinya ) :
Karena telah memenuhi 5 kriteria hadits shahih sebagaimana
definisi, contoh, dan keterangan diatas.
·
Shahih lighayrih ( shahih karena yang lain ) :
Hadits
shahih lighayrih adalah hadits hasan lidzatihi ketika ada periwayatan melalui
jalan lain yang sama atau lebih kuat dari padanya.
Jadi hadits shahih lighayrih, semestinya
sedikit tidak memenuhi pesyaratan hadits
shahih ia baru sampai tingkat hadits hasan, karena di antara perawi ada yang
kurang sedikit hapalannya dibandingkan dalam hadits shahih, tetapi karena
diperkuat dengan jalan/sanad lain, maka naik menjadi shahih li ghayrih (
shahih-nya karena yang lain ).
Contoh, hadits yang diriwayatkan oleh
At-Tirmidzi melalui jalan Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah
bahwa Rasulullah SAW. Bersabda:
Seandainya
aku tidak khawatir memberatkan atas umatku, tentu aku perintah mereka bersiwak
ketika setiap sholat.
Hadist diatas berkualitas hasan lidzatih,
karena semua perawinya bersifat tsiqah ( adil dhabith ) selain Muhammad bin
Amr, ia bertitel: shaduq ( banyak benarnya ). Tetapi hadits ini mempunyai jalan
lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim melalui jalan Abu Az-Zanad
dari Al-A’raj dari Abu Hurairah. Maka hadits diatas kualitasnya dapat naik
menjadi shahih lighayrih.
TINGKATAN HADITS
SHAHIH
Dari segi persyaratan shahih yang terpenuhi dapat dibagi
menjadi 7 tingkatan, dari tingkat yang tertinggi sampai dengan yang terendah,
yaitu sebagai berikut :
1. Muttafaq
‘alayh, yakni keshahihannya oleh Al-Bukhari dan Muslim, atau akhrajahu/ rawahu
Al-Bukhari wa Muslim (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim) atau akhrajahu/
rawahu Asy-Syaykhan (diriwayatkan oleh dua orang guru)
2. Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari saja
3. Diriwayatkan
oleh Muslim saja
4. Hadits
yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan Al-Bukhari dan Muslim
5. Hadits
yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan Al-Bukhari saja
6. Hadits
yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan Muslim saja
Hadits yang dinilai shahih menurut ulama hadis
selain Al-Bukhari dan Muslim dan tidak mengikuti persyaratan keduanya, seperti
Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar