PENGERTIAN IJTIHAD
Secara etimologi,
ijtihad diambil dari kata al-jahd
atau al-juhd, yang berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan)
dan ath-thaqat (kesanggupan dan
kemampuan). Dalam Al-Quran disebutkan:
Artinya :
“… dan
(mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain
kesanggupan” (Q.S. At-taubah:79)
Kata al-jahd beserta seluruh derivasinya
menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk
dilaksanakan atau disenangi. Dalam pengertian inilah, Nabi mengungkapkan
kata-kata
Artinya:
“ Bacalah
salawat padaku dan bersungguh-sungguhlah dalam berdoa”
Artinya:
“ pada waktu
sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa”
Ijtihad adalah masdar dari fiil madzi
ijtihada. Penambahan hamzah dan ta’ pada kata ja-ha-da
menjadi ijtahada pada wajan if-ta-a’-la berarti, “usaha itu lebih
sungguh-sungguh”. Oleh sebab itu, ijtahad berarti usaha keras atau pengerahan
daya upaya”. Dengan demikian ijtihad berarti usaha maksimal untuk mendapatkan
atau memperoleh sesuatu. Sebaliknya, suatu usaha yang dilakukan tidak maksimal
dan tidak menggunakan daya upaya yang keras tidak disebut ijtihad, melainkan
daya nalar biasa, ar-ra’y atau at-tafkir.
Dalam
istilah fuqaha (para pakar hukum
islam), pada umumnya, ijtihad
dibicarakan dalam buku ushul fiqh. Pembicaraannya sering dikaitkan dengan hadis
yang menjelaskan Mu’adz ibnu Jabal ketika diutus ke Yaman. Pada hadis tersebut,
terdapat kata-kata ajtahidu ra’yu.
Adapun
definisi ijtihad secara terminologi
cukup beragam dikemukakan oleh ulama ushul fiqh, namun secara umum adalah
sebagai berikut.
Artinya:
“ Aktivitas
untuk memperoleh pengetahuan (istinbath) hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syari’at”
Dengan kata
lain ijtihad adalah pengarahan segala
kesanggupan seorang faqih (pakar fiqih
islam) untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui detil syara’
(agama). Dalam istilah inilah, ijtihad
lebih banyak dikenal dan digunakan bahkan banyak para fuqaha yang menegaskan
bahwa ijtihad itu bisa dilakukan di
bidang fiqh. Akan tetapi ijtihad
tidak dilakukan dalam masalah qath’iyat dan masalah ushul addin (akidah) yang
wajib dipegang secara mantap menurut At-Taftazani dan Ar-Ruhawi. Dan pembahasan
ayat-ayat mutasyabihat tidak bisa
dilakukan melalui ijtihad seperti
yang dikatakan Iman Malik.
Daftar
pustaka :
Praja,
Juhaya S (2010). Ilmu Ushul Fiqh.
Bandung: Pustaka Setia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar