بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Sabtu, 10 November 2012

Pribadi - Pengertian Ijtihad



PENGERTIAN IJTIHAD

Secara etimologi, ijtihad diambil dari kata al-jahd atau al-juhd, yang berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Dalam Al-Quran disebutkan:

Artinya :
“… dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain kesanggupan”  (Q.S. At-taubah:79)

Kata al-jahd beserta seluruh derivasinya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi. Dalam pengertian inilah, Nabi mengungkapkan kata-kata

Artinya:
“ Bacalah salawat padaku dan bersungguh-sungguhlah dalam berdoa”

Artinya:
“ pada waktu sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa”

 Ijtihad adalah masdar dari fiil madzi ijtihada. Penambahan hamzah dan ta’ pada kata  ja-ha-da menjadi ijtahada pada wajan if-ta-a’-la berarti, “usaha itu lebih sungguh-sungguh”. Oleh sebab itu, ijtahad berarti usaha keras atau pengerahan daya upaya”. Dengan demikian ijtihad berarti usaha maksimal untuk mendapatkan atau memperoleh sesuatu. Sebaliknya, suatu usaha yang dilakukan tidak maksimal dan tidak menggunakan daya upaya yang keras tidak disebut ijtihad, melainkan daya nalar biasa, ar-ra’y atau at-tafkir.
Dalam istilah fuqaha (para pakar hukum islam), pada umumnya, ijtihad dibicarakan dalam buku ushul fiqh. Pembicaraannya sering dikaitkan dengan hadis yang menjelaskan Mu’adz ibnu Jabal ketika diutus ke Yaman. Pada hadis tersebut, terdapat kata-kata ajtahidu ra’yu.
Adapun definisi ijtihad secara terminologi cukup beragam dikemukakan oleh ulama ushul fiqh, namun secara umum adalah sebagai berikut.

Artinya:
“ Aktivitas untuk memperoleh pengetahuan (istinbath) hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syari’at

Dengan kata lain ijtihad adalah pengarahan segala kesanggupan seorang faqih  (pakar fiqih islam) untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui detil syara’ (agama). Dalam istilah inilah, ijtihad lebih banyak dikenal dan digunakan bahkan banyak para fuqaha yang menegaskan bahwa ijtihad itu bisa dilakukan di bidang fiqh. Akan tetapi ijtihad tidak dilakukan dalam masalah qath’iyat dan masalah ushul addin (akidah) yang wajib dipegang secara mantap menurut At-Taftazani dan Ar-Ruhawi. Dan pembahasan ayat-ayat mutasyabihat tidak bisa dilakukan melalui ijtihad seperti yang dikatakan Iman Malik.

Daftar pustaka :
Praja, Juhaya S (2010). Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar